blank

Etika Fotografer di Ruang Publik: Analisa Fenomena Pungli Dan Praktik Fotografer Jalanan

Pendahuluan: Konflik Fotografi di Ruang Publik

Etika fotografer di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan tajam akibat dua fenomena sosial yang memicu emosi netizen Indonesia — antara kebebasan berekspresi fotografer dan hak privasi individu.

Dua kasus yang mencerminkan ketegangan ini:

  1. Kasus Tebet Eco Park, di mana oknum komunitas fotografer diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 500.000 kepada pengunjung yang mengambil foto.
  2. Fenomena “fotografer ngamen” di CFD, di mana fotografer memotret warga tanpa izin lalu menjual hasilnya secara daring.

Kedua peristiwa ini menggambarkan kekosongan regulasi dan minimnya pemahaman hukum mengenai batas antara aktivitas fotografi komersial dan perlindungan data pribadi. Dalam konteks hukum modern, konflik ini menyentuh tiga pilar hukum utama:

  • UU Hak Cipta (UUHC)
  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Kasus 1: Dugaan Pungli di Tebet Eco Park — Komersialisasi Ruang Publik

Kasus ini bermula ketika seorang pengunjung melaporkan adanya permintaan “uang izin foto” sebesar Rp 500.000 oleh individu yang mengaku dari komunitas fotografer lokal.

Pengelola Tebet Eco Park menegaskan bahwa tidak ada pungutan apa pun untuk aktivitas fotografi di area publik. Tindakan oknum tersebut kemudian dianggap melanggar hukum dan mencoreng citra komunitas kreatif.

💡 Analisis Hukum:
Tindakan meminta bayaran tanpa dasar hukum di ruang publik dapat dikategorikan sebagai pungli atau pemerasan, bukan aktivitas ekonomi kreatif. Ruang publik adalah milik bersama, bukan lahan komersial komunitas tertentu.


Kasus 2: Fenomena “Fotografer Ngamen” di CFD — Antara Kreativitas dan Pelanggaran Privasi

Model bisnis baru muncul di area Car Free Day (CFD): etika fotografer memotret pelari atau pesepeda secara massal tanpa izin, lalu mengunggah hasilnya ke media sosial agar subjek membeli foto resolusi tinggi.

Dari sisi fotografer, ini dianggap peluang ekonomi kreatif pasca-PHK. Namun, dari sisi subjek, praktik ini dirasa mengganggu, melanggar privasi, dan bahkan mengintimidasi.

💬 Banyak warga, terutama perempuan, mengaku tidak nyaman difoto tanpa izin saat berolahraga. Akibatnya, beberapa memilih menghindari CFD.


Analisis Hukum: Tiga Pasal yang Mengikat Etika Fotografi di Ruang Publik

1. UU Hak Cipta: Hak Potret (Portrait Right)

Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa potret seseorang tidak boleh digunakan secara komersial tanpa persetujuan tertulis.
👉 Artinya, fotografer boleh memiliki hak cipta atas fotonya, tetapi tidak boleh menjual atau mempublikasikannya tanpa izin subjek.

2. UU PDP: Foto sebagai Data Pribadi

UU No. 27 Tahun 2022 menyebut bahwa wajah seseorang adalah data pribadi. Setiap pengambilan dan penyimpanan data (foto) tanpa izin eksplisit merupakan pelanggaran hukum.
📸 Jadi, memotret tanpa izin = memproses data pribadi tanpa dasar hukum.

3. UU ITE: Perlindungan Kehormatan dan Privasi Digital

Jika foto yang diunggah ke internet menimbulkan kerugian moral atau pencemaran nama baik, subjek foto bisa menuntut dengan dasar UU ITE.


Solusi dan Rekomendasi: Etika Baru Fotografi Publik

Model “Posko Fotografer” Berbasis Izin (Opt-in Model) dalam penerapan etika fotografer

Solusi etika fotografer di ruang publik yang diusulkan publik dan pakar hukum adalah penerapan posko resmi fotografer di area CFD.

  • Pengunjung yang ingin difoto dapat mendatangi posko secara sukarela.
  • Fotografer berizin mendapat tanda pengenal resmi.

✅ Keunggulan model ini:

  • Memenuhi syarat consent eksplisit (UU PDP).
  • Memberi dasar hukum bagi transaksi foto komersial (UUHC).
  • Menghapus stigma “pemburu foto” di ruang publik.

Peran Pemerintah dan Asosiasi Profesi dalam Menyingkapi Etika Fotografer

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) diharapkan segera:

  • Menyusun kode etik fotografi jalanan komersial.
  • Mewajibkan izin subjek (consent) dalam setiap pemrosesan foto publik.
  • Mengedukasi fotografer independen tentang risiko hukum di era UU PDP.

Kesimpulan: Era Baru Fotografi Publik Pasca-UU PDP

Kasus Tebet Eco Park menunjukkan bahaya pungli berkedok komunitas, sementara fenomena fotografer CFD menyingkap pelanggaran privasi yang sistematis.

Etika fotografer di ruang publik ini yang sudah mulai diubah seiring waktu dan perkembangan teknologi.

Era baru fotografi publik di Indonesia menuntut etika dan kepatuhan hukum baru. Prinsipnya sederhana:

🎯 Cara “Foto dulu, baru dijual” bukan lagi model bisnis yang sah. “Izin dulu, baru potret” adalah standar hukum dan etika baru fotografi publik di era UU PDP.

Dapatkan informasi terkini di www.komunitassemutfoto.com atau bergabung bersama komunitas di nomor 0858-6038-9188

Bergabunglah Bersama Kami !

Temukan inspirasi, tingkatkan kemampuan, dan jalin silaturahmi dengan sesama fotografer dari hunting foto seru, workshop eksklusif, hingga pameran bersama. Yuk, bergabung sekarang dan jadilah bagian dari komunitas kreatif ini!

blank